Contoh Review Artikel
Review
Artikel
1. Identitas Artikel
Nama
penulis : Umrotul Khasanah
Judul
artikel : Implementasi Profit and
Loss Sharing (PLS) Petani Bawang Merah Ditinjau dari Konsep Ekonomi
Islam
Jumlah
halaman : 20 halaman
Alamat
website : http://robithul.blogspot.com/2014_12_04_archive.html
Investasi merupakan salah satu
jalan untuk menghasilkan produk dan kesempatan kerja serta berani menanggung
resiko dan kembalian modal investasi yang tidak pasti, dikatakan tidak
pasti karena dalam melakukan invetasi kembalian modal invetasi ditentutakan
oleh hasil investasi dan perdagangan yang tidak pasti pula. Oleh
karena itu kembalian yang sudah pasti pada tiap bulan atau tahun dalam sistem
bunga yang dilakukan oleh bank konvensional dikatakan bukan termasuk investasi.
Pola investasi yang dilakukan sesuai dengan perintah Al-Quran dan
Al-Hadist, yaitu dana yang terkumpul
dipinjamkan atau dikelola oleh pengguna modal investasi untuk diusahakan
atau digunakan untuk usaha yang menghasilkan suatu produk dan jasa, hasil dari
keuntungan produk dan jasa tadi akan dibagi hasilkan. Dalam fikih islam dijelaskan
bahwa syirkah yaitu usaha bersama yang dilakukan oleh dua orang atau
lebih untuk melakukan usaha secara bersama dengan tujuan untuk memperoleh
keuntungan, dan keuntungan tersebut dibagi sesuai kesepakatan antara orang yang
melakukan syirkah tadi.
Profit sharing merupakan salah
satu konsep ekonomi islam, dimana konsep tersebut dapat dinamakan bagi hasil.
Bagi hasil yang diperoleh dari keuntungan harus dibagi secara proporsional
antara shohibul maal dan mudharib, sehingga pengeluaran yang
dikeluarkan untuk kepentingan usaha bukan merupakan keuntungan oleh mudharib
atau orang yang mengelola usaha, tetapi keuntungan tersebut masuk didalam biaya
operasional. Sehingga keuntungan yang diperoleh oleh shahibul maal dan mudharib
yaitu keuntungan bersih. Tidak ada pembagian keuntungan sebelum semua kerugian telah ditutupi dan ekuiti
shahibul maal telah dipenuhi.
Bagi hasil merupakan salah satu cara untuk menciptakan perataan ekonomi,
karena didalam investasi bagi hasil terdapat kerjasama antara shahibul
maal dan mudharib yang dilakukan dengan musyawarah untuk kepentingan
bersama. Serta investasi dengan model bagi hasil akan tercipta distribusi
keuntungan yang merata dan menjamin alokasi sumber ekonomi lebih baik.
Masyarakat Indonesia sudah banyak yang melakukan
sistem bagi hasil atau musyarakah, terutama masyarakat yang berada
dipedesaan mata pencaharaian utama mereka sebagai petani. Namun dilingkungan
pedesaan masih belum mengenal istilah-istilah dalam konsep ekonomi islam,
seperti syirkah, mudharabah, dll. Mereka lebih mengenal dengan istilah
paron atau bawon, pertelonan, dll. Dalam praktek intinya sama dengan konsep
ekonomi islam.
Bertani bawang merah merupaka salah satu usaha yang
penuh resiko dan juga jika memperoleh keuntungan, keuntungan yang didapat
lumayan besar. Karena resiko yang dihadapi lumayan tinggi, ketika mengalami
kerugian pemilik modal dan pengelola atau penggarap sering mengalami kesalah
pahaman. Berdasarkan masalah tersebut, maka latar belakang dari artikel ilmiah ini
yaitu untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk profit and loss sharing
yang dilakukan oleh para petani bawang merah dan mengidentifikasi profit
and loss sharing yang selama ini dilakukan oleh para petani bawang merah
yang sesuai dengan konsep islam.
Selanjutnya yaitu jenis-jenis pembiayaan dalam
ekonomi islam, sebagai berikut :
1.
Pembiayaan musyarakah,
perjanjian antara dua orang atau lebih yang saling menyumbangkan modal dan
usaha yang dilakukaannya. Keuntungan dari pembiayaan musyarakah dibagi menurut
nisbah masing-masing atau yang telah disepakati. Serta jika terjadi kerugian
dibagi menurut proporsi modal
2.
Pembiayaan mudharabah,
kerjasama yang dilakukan dua orang, orang pertama sebagai penyedia modal (shahibul
maal), orang kedua sebagai pengelola modal yang dipinjammi oleh shahibul
mall. Keuntungan dari usaha yang dihasilkan dibagi sesuai kesepakatan pada
saat akad.
3.
Pembiayaan murabahah,
pembiayaan berupa talangan dana yang dibutuhkan untuk membeli suatu barang
tertentu, dan kembaliannya sesuai perjanjiann jatuh tempo.
4.
Pembiayaan bai’
bitsaman ajil, pembiayaan yang berupa talangan dana untuk membeli barang untuk
kebutuhan pembelian barang modal atau investasi, pengembaliannya sesuai jangka
waktu yang telah disepakati, dan pengembaliaannya dengan cara mencicil.
5.
Pembiayaan ijarah,
pembiayaan dalam penyaluran
dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu
dengan pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi
sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) tanpa didikuti pengalihan kepemilikan barang itu
sendiri
6.
Pembiayaan ar-Rahn, pembiayaan yang diberikan berupa dana dan
terdapat barang jaminan yang diberikan sebagai jaminan dari dana yang
dipinjamkan.
7.
Pembiayaan qardhul hasan, pembiayan yang diberikan secara cuma-cuma
atau tanpa dibebani biaya yang diberikan kepada kaum dhuafa untuk digunakan
sebagai usaha.
Jenis-jenis
pembiayaan diatas diharapakan akan dapat membantu masyarakat dalam hal
menjalankan aktifitas ekonomi, terutama pada masyarakat pedesaan
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda