Jumat, 05 Desember 2014

Contoh Review Artikel

Review Artikel
1.      Identitas Artikel
Nama penulis : Umrotul Khasanah
Judul artikel    : Implementasi Profit and Loss Sharing (PLS) Petani Bawang Merah Ditinjau dari Konsep Ekonomi Islam 
Jumlah halaman : 20 halaman
Alamat website : http://robithul.blogspot.com/2014_12_04_archive.html

Investasi merupakan salah satu jalan untuk menghasilkan produk dan kesempatan kerja serta berani menanggung resiko dan kembalian modal investasi yang tidak pasti, dikatakan tidak pasti karena dalam melakukan invetasi kembalian modal invetasi ditentutakan oleh hasil  investasi  dan perdagangan yang tidak pasti pula. Oleh karena itu kembalian yang sudah pasti pada tiap bulan atau tahun dalam sistem bunga yang dilakukan oleh bank konvensional dikatakan bukan termasuk investasi. Pola investasi yang dilakukan sesuai dengan perintah Al-Quran dan Al-Hadist,  yaitu dana yang terkumpul dipinjamkan atau dikelola oleh pengguna modal investasi untuk diusahakan atau digunakan untuk usaha yang menghasilkan suatu produk dan jasa, hasil dari keuntungan produk dan jasa tadi akan dibagi hasilkan. Dalam fikih islam dijelaskan bahwa syirkah yaitu usaha bersama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk melakukan usaha secara bersama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan, dan keuntungan tersebut dibagi sesuai kesepakatan antara orang yang melakukan syirkah tadi.    
Profit sharing merupakan salah satu konsep ekonomi islam, dimana konsep tersebut dapat dinamakan bagi hasil. Bagi hasil yang diperoleh dari keuntungan harus dibagi secara proporsional antara shohibul maal dan mudharib, sehingga pengeluaran yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha bukan merupakan keuntungan oleh mudharib atau orang yang mengelola usaha, tetapi keuntungan tersebut masuk didalam biaya operasional. Sehingga keuntungan yang diperoleh oleh shahibul maal dan mudharib yaitu keuntungan bersih. Tidak ada pembagian keuntungan sebelum  semua kerugian telah ditutupi dan ekuiti shahibul maal telah dipenuhi.  Bagi hasil merupakan salah satu cara untuk menciptakan perataan ekonomi, karena didalam investasi bagi hasil terdapat kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang dilakukan dengan musyawarah untuk kepentingan bersama. Serta investasi dengan model bagi hasil akan tercipta distribusi keuntungan yang merata dan menjamin alokasi sumber ekonomi lebih baik.
Masyarakat Indonesia sudah banyak yang melakukan sistem bagi hasil atau musyarakah, terutama masyarakat yang berada dipedesaan mata pencaharaian utama mereka sebagai petani. Namun dilingkungan pedesaan masih belum mengenal istilah-istilah dalam konsep ekonomi islam, seperti syirkah, mudharabah, dll. Mereka lebih mengenal dengan istilah paron atau bawon, pertelonan, dll. Dalam praktek intinya sama dengan konsep ekonomi islam.
Bertani bawang merah merupaka salah satu usaha yang penuh resiko dan juga jika memperoleh keuntungan, keuntungan yang didapat lumayan besar. Karena resiko yang dihadapi lumayan tinggi, ketika mengalami kerugian pemilik modal dan pengelola atau penggarap sering mengalami kesalah pahaman. Berdasarkan masalah tersebut, maka latar belakang dari artikel ilmiah ini yaitu untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk profit and loss sharing yang dilakukan oleh para petani bawang merah dan mengidentifikasi profit and loss sharing yang selama ini dilakukan oleh para petani bawang merah yang sesuai dengan konsep islam. 
Selanjutnya yaitu jenis-jenis pembiayaan dalam ekonomi islam, sebagai berikut :
1.            Pembiayaan musyarakah, perjanjian antara dua orang atau lebih yang saling menyumbangkan modal dan usaha yang dilakukaannya. Keuntungan dari pembiayaan musyarakah dibagi menurut nisbah masing-masing atau yang telah disepakati. Serta jika terjadi kerugian dibagi menurut proporsi modal
2.            Pembiayaan mudharabah, kerjasama yang dilakukan dua orang, orang pertama sebagai penyedia modal (shahibul maal), orang kedua sebagai pengelola modal yang dipinjammi oleh shahibul mall. Keuntungan dari usaha yang dihasilkan dibagi sesuai kesepakatan pada saat akad.
3.            Pembiayaan murabahah, pembiayaan berupa talangan dana yang dibutuhkan untuk membeli suatu barang tertentu, dan kembaliannya sesuai perjanjiann jatuh tempo.
4.            Pembiayaan bai’ bitsaman ajil, pembiayaan yang berupa talangan dana untuk membeli barang untuk kebutuhan pembelian barang modal atau investasi, pengembaliannya sesuai jangka waktu yang telah disepakati, dan pengembaliaannya dengan cara mencicil.
5.            Pembiayaan ijarah, pembiayaan dalam penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) tanpa didikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri
6.            Pembiayaan ar-Rahn, pembiayaan yang diberikan berupa dana dan terdapat barang jaminan yang diberikan sebagai jaminan dari dana yang dipinjamkan.
7.            Pembiayaan qardhul hasan, pembiayan yang diberikan secara cuma-cuma atau tanpa dibebani biaya yang diberikan kepada kaum dhuafa untuk digunakan sebagai usaha.
Jenis-jenis pembiayaan diatas diharapakan akan dapat membantu masyarakat dalam hal menjalankan aktifitas ekonomi, terutama pada masyarakat pedesaan

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda